Muzani mempunyai saran agar RUU TNI tetap menjaga supremasi sipil. "Ya harus rigid. Harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," kata Muzani di kompleks ...
Hal itu bertujuan agar masyarakat sipil tidak terganggu. "Ya harus rigid, harus rigid di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu dan seterusnya harus rigid," kata Muzani di Kompleks Parlemen ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta agar revisi Undang-Undang (RUU) TNI disusun secara rigid agar tidak membuat masyarakat sipil merasa terganggu. Sebab, RUU ini sedang menjadi ...
Reformasi 1998 menghapus Dwifungsi ABRI dan memperkuat supremasi sipil, tetapi lemahnya kinerja partai politik serta birokrasi menciptakan persepsi bahwa militer lebih disiplin dan profesional.
Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pensiun dini atau mundur dari masa dinas sesuai dengan UU TNI. Bagaimana dengan pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog dan ...
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyebut wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi UU TNI, bisa menganggu sistem merit PNS di ...
Kepala Kepolisian RI menempatkan puluhan perwira di kementerian/lembaga sepanjang 2025. Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil rawan konflik kepentingan dan mengganggu meritokrasi karier aparatur ...
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2004, telah disusun peraturan yang hanya membolehkan TNI mengisi jabatan sipil, jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas militernya. Peraturan ini telah ...
Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus rigid. Hal ini untuk memastikan supremasi sipil terjaga ketika prajurit isi jabatan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI, Ahmad Muzani meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI harus ...
Jakarta, VIVA - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan Pembahasan rancangan undang-undang atau RUU TNI sebagai revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, harus rigid.