TEMPO.CO, Jakarta - Bagi warga Indonesia yang hendak pindah Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten maupun provinsi, maka dapat mengurus surat kepindahan itu melalui Dinas Kependudukan dan ...
Menurut dari laman disdukcapil.endekab.go.id, bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang. Hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan tentang ...